Pengorganisasian Petani Tambak dalam Meningkatkan Perekonomian Melalui Inovasi Pengolahan Ikan Bandeng di Dusun Ujung Timur Gresik
DOI:
https://doi.org/10.15642/jicd.2021.3.1.17-27Keywords:
inovasi;, perekonomian;, petani tambak;Abstract
Penelitian ini membahas tentang pendampingan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian melalui inovasi pengolahan ikan bandeng yang dipelopori oleh ibu-ibu. Masyarakat Dusun Ujung Timur mengolah hasil tangkapan ikan dengan cara menjual mentah tanpa melakukan inovasi terlebih dahulu. Padahal jika dilakukannya inovasi maka keuntungan yang didapatkan sangat besar karena dapat menarik minat pembeli dengan berbagai macam olahan. Penelitian ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research) dimana proses penelitian ini mengajak partisipasi aktif masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai subjek, yan menjadi objek adalah problem yang dihadapi penelitian. Proses penelitian skripsi ini dilaksanakan dengan mengkaji masalah bersama masyarakat hingga proses penyelesaian dari masalah tersebut. Sehingga akan tercipta perubahan sosial masyarakat. Proses pendampingan ini dimulai dari assessment awal, inkulturasi, proses penggalian data, menyimpulkan hasil riset, merencanakan aksi perubahan, pelaksanaan program, mempersiapkan keberlanjutan program, serta monitoring dan evaluasi. Hasil dari penelitian proses pendampingan ini adalah terwujudnya perubahan perilaku dan bertambahnya wawasan masyarakat dalam melakukan inovasi ikan bandeng, yakni dengan adanya proses pendidikan masyarakat tentang inovasi ikan bandeng, pembentukan kelompok inovasi ikan bandeng, serta adanya advokasi terkait program pengolahan ikan bandeng kepada pemerintahan di Dusun Ujung Timur Desa Randuboto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
Downloads
References
Afandi, A. (2013). Modul Participatory Action Research (PAR). Surabaya: Lembaga Pengabdian Masyarakat IAIN Sunan Ampel.
Afandi, A. (2014). Metodologi Penelitian Sosial Kritis. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.
Afandi, A. (2016). Modul Participatory Action Research (PAR). Surabaya: LPPMUIN Sunan Ampel Surabaya.
Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Nurjanah. (2012). Manajemen Bencana. Bandung: Bandung Alfabeta.
Sabarud. (2006). Belajar dan Bekerja Bersama Mayarakat, Panduan bagi Fasilitator Perubahan Sosial. Surakarta: Perhimpunan SUSDEC Surakarta.
Sulistiyawan, W. (2014). Pemkab Gresik Tebar Benih Bandeng Produktif di Tambak Petani. Gresik, Jwa Timur, Indonesia.
Yudhi. (2016). Produksi Ikan Naik, Ekspor Ikut . Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dwi WahyuniCopyright & License
Copyright
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


