Pengorganisasian Masyarakat dalam Mewujudkan Sampah Berkah di Dusun Pranti Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.15642/jicd.2021.3.1.67-86Abstract
Desa Pranti di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik merupakan salah satu desa yang mempunyai masalah pengelolaan sampah yang kurang memadai. Permasalahan ini disebabkan oleh 3 hal, pertama kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya membuang sampah sembarangan seperti ke sungai/drainase air dan di lahan kosong. Kedua, belum adanya kelompok pengelolaan sampah. Ketiga, belum optimalnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan belum adanya kebijakan pengelolaan sampah dari pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu mencari cara bagaimana menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dari masalah sampah dan cara mengatasi masalah sampah agar dapat menjaga lingkungan yang bersih dan hijau. Penelitian ini membahas tentang pengorganisasian masyarakat mengatasi masalah sampah melalui bank sampah dan mewujudkan sampah berkah yang menjadikan lingkungan bersih dan hijau. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian PAR (Participatory Action Research). Dalam pengumpulan data menggunakan teknik PRA (Participatory Rural Apresial). Metode dan teknik yang digunakan untuk proses pengorganisasian, melibatkan masyarakat aktif dan menjadi subyek dalam penelitian. Tujuannya untuk memunculkan perubahan dari satu kelompok masyarakat ke kelompok lain dan juga menjadi pelopor perubahan menuju arah yang lebih baik. Pendampingan yang dilakukan bersama masyarakat menghasilkan: (1) meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai masalah sampah (2) terbentuknya kelompok bank sampah yang bertujuan untuk mengolah sampah, sebagai langkah dalam mengatasi masalah sampah. (3) Optimal dalam pemanfaatan fasilitas dari pemerintah dan adanya kebijakan yang dibuat pemerintah desa. Aksi dalam riset ini hanya mampu membuat langkah kecil untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Proses penelitian ini dirasa masih jauh belum sempurna dalam mengungkapkan teori, teknik, maupun metode yang digunakan. Sehingga peneliti membutuhkan kritik dan saran yang dapat membangun perubahan kearah yang lebih baik lagi.
Downloads
References
Afandi, A. (2014). Metodologi Penelitian Sosial Kritis. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.
Afandi, A. (2016). Modul Participatory Action Research (PAR). Surabaya: LPPMUIN Sunan Ampel Surabaya.
Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Russ Dilts, T. R. (2010). Pendidikan Popular Membangunan Kesadaran Kritis. Yogyakarta: INSISTPress.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Laila Nikmatun NisakCopyright & License
Copyright
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms :
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.


